Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna adalah merumuskan, mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan daerah yang berkaitan dengan perhubungan.

Sedangkan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna adalah :

  1. Perumusan kebijakan teknis, koordinasi di bidang perhubungan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  3. Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang perhubungan; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.