Profil Dinas

Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan grade Tipe-C yang memiliki susunan organisasi sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

 

2. Sekretariat, terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

 

3. Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan , terdiri dari :

a. Seksi Lalu Lintas

b. Seksi Angkutan

c. JF. Pengawas Pengujian Kendaraan Bermotor

 

4. Bidang Prasarana Dan Keselamatan, terdiri dari :

a. Seksi Prasarana

b. Seksi Pengembangan

c. JF. Analis Kebijakan

 

5. Kelompok Jabatan Fungsional

 

6. UPTD