BERANTAS PEKAT DI SERASAN DAN SERASAN TIMUR

Bukan minuman keras saja penyakit masyarakat (PEKAT), masih banyak yang lain seperti Prostitusi, Zina, Homosex, Lesbian, Sodomi, Penyimpangan Seksual lainnya, Minuman Keras dan Narkoba. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 tahun 2005 tentang penyakit masyarakat (PEKAT), pada hari Jum’at / tanggal 06 Desember 2013 di Desa Air Nusa telah terjadi penangkapan pedagang membawa minuman keras dari Sematan (Malaysia) ke Serasan Timur oleh masyarakat Desa Air Nusa, dari hasil pengeledahan tersebut masyarakat menemukan beberapa minuman keras sekitar seratus lebih botol minuman keras yang didatangkan dari Sematan (Malaysia) dan barang tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib setempat, lalu barang tersebut dimusnahkan oleh masyarat setempat dan pihak-pihak yang terkait.

Untuk menekan peredaran minuman keras yang beredar di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur, dari pihak Kecamatan Serasan Timur mengadakan Pertemuan hari Senin, 10 Desember 2013 dengan Pihak Kecamatan Serasan, Kapolsek, Danramil, Danposal, Kepala Desa, RT, RW, Kadus dan Tokoh-Tokoh Masyarakat. Diminta ke – 2 (dua) Kecamatan harus berkerja sama untuk memberantas minuman keras tersebut. Sesuai Pasal 18 Perda. No. 10 Th. 2005 tentang Ketentuan Pidana Pelanggaran Penyakit Masyarakat (PEKAT) antara lain 1). Barang siapa melakukan Penyakit Masyarakat yang tidak diatur perda ini, diancam dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2). Barangsiapa melanggar ketentuan Ps. 6,7,8 dan 9 Perda ini, diancam dengan pidana kurungan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 3). Terpidana yang melanggar Perda ini dapat diumumkan dan media cetak daerah dengan memuat biodata terpidana secara lengkap; 4). Terpidana yang berasal dari Aparat Pemda, Aparat Pemerintah Pusat, TNI/POLRI dan anggota DPRD selain ketentuan dan ayat (2) dan (4) pasal ini, dapat dikenakan hukuman tambahan dengan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pedagang yang membawa minuman keras akan mendapatkan sanksi supaya ada efek jera bagi para pedagang minuman keras. Masyarakat minta tolong kepada aparat berwajib untuk memperhatikan masalah penyakit masyarakat (PEKAT) ini, supaya penyakit masyarakat tersebut agar dapat dihilangkan dan paling tidak dapat dikurangi di Kecamatan Serasan dan serasan Timur.

Kapolsek Serasan telah meminta kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar dapat bekerja sama untuk dapat memberi informasi kepada mereka atas apa yang ditemukan dan juga yang dicurigai membawa dan penyebab PEKAT ini ke wilayah Serasan dan Serasan Timur.

(Sumber : KIM Serasan Timur)

About webmaster 103 Articles
Joko Susanto